Senin, 28 Januari 2013

Kejati Tahan Dirut Rekanan PTPN XII

http://beritajatim.com/berita/brt559021476.JPG 
Surabaya (beritajatim.com) - Direktur Utama CV Subur Urip Sejati (SUS0, Matsanih Ali Mursidi dan Direktur Utama CV Gunung Mas Rudi ditahan oleh penyidik Kejati Jatim dalam kasus dugaan korupsi proyek pupuk di PTPN-XII (Persero) Surabaya, Senin (21/1/2013).


Keduanya adalah rekanan PTPN XII dalam proyek tersebut. Selanjutnya Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur juga menyita uang senilai Rp17 miliar dari rekening PTPN-XII (Persero) Surabaya.

Kasi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jatim Rohmadi menyatakan, keduanya ditahan karena dianggap melakukan kesalahan fatal karena mengganti karung pupuk subsidi menjadi non subsidi. “Jadi, keduanya mengganti karung pupuk subsidi menjadi non subsidi yang selanjutnya diserahkan ke PTPN XII,” ujar Rohmadi, Senin (21/1/2013).

Menurut Rohmadi, kasus itu berawal dari kecurigaan penyidik atas kejanggalan "mark up" anggaran pembelian pupuk urea Prill non subsidi dengan jumlah 4.846.000 kg dengan total nilai sebesar Rp23,2 miliar. Menurut perhitungan, setiap kg pupuk non subsidi berharga Rp.4.795.

Tapi dalam prakteknya tersangka Direktur CV. Subur Urip Sejati, Matsanih Ali Mursidi selaku rekanan mengirim pupuk subsidi yang berharga Rp. 1600,- setiap kg. Tersangka mengganti label pupuk subsidi tersebut dengan label yang bertuliskan pupuk non subsidi dari PT Kujang.

Atas kasus ini, Kejati Jatim telah menahan Direktur CV SUS, Matsanih Ali Mursidi."Kasus itu masih terus dikembangkan oleh penyidik. Sangat dimungkinkan masih ada tersangka tambahan," katanya.[uci/ted]

1 komentar:

  1. Hebat..Orang orang yang sangat merugikan Bangsa dan Negara, harus ditangkap.
    Salut buat Kejati Surabaya.

    BalasHapus