Selasa, 19 Maret 2013

Polres Kebumen Gerebek Gudang Pengoplos Pupuk

KEBUMEN, suaramerdeka.com - Jajaran Polres Kebumen menggerebek gudang pengoplos pupuk subsidi menjadi pupuk non subsidi di Desa Jatimulyo, Kecamatan Petanahan, Kebumen, Rabu (13/3) malam.

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan pemilik gudang bernama Susmianto (41) warga RT 01 RW 02 Desa Jatimulyo, Petanahan dan Misman Suwarto sopir truk warga Desa Karanggayam, Kecamatan Lumbir, Banyumas.
Misman ditangkap saat akan membawa truk penuh pupuk hasil oplosan ke luar daerah. Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Kebumen guna pemeriksaan lebih lanjut. Hingga Kamis (14/3) pagi kedua tersangka ditahan di Mapolres Kebumen.
Dalam penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kebumen AKBP Heru Trisasono SIK MSi itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa alat-alat dan bahan yang digunakan untuk mengoplos termasuk mengamankan sebuah truk yang bermuatan ratusan karung berisi pupuk oplosan siap jual.
Adapun bahan yang disita antara lain 396 zak pupuk bersubsidi yang sudah diolah menjadi pupuk non subsidi, 179 zak pupuk urea subsidi yang siap diolah. Petugas juga menyita bahan yang diduga digunakan untuk mengoplos pupuk berupa cairan h202, pewarna, dan tepung tebu.
Kapolres Kebumen AKBP Heru Trisasono SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Purwanto Hae Widodo menjelaskan, penggerebekan gudang yang digunakan untuk mengoplos pupuk bersubsidi menjadi pupuk non subsidi tersebut berawal dari laporan warga.
"Benar bahwa dari hasil pengintaian, bangunan yang semula dimanfaatkan sebagai penggilingan padi itu berubah fungsi menjadi gudang pengoplos pupuk," ujar AKP Purwanto Hae Widodo didampingi Kanit Reskrim Polres Kebumen Ipda Marsudi, usai penggerebekan.
Menurut pengakuan tersangka, modus yang digunakan para pelaku dengan mengoplos pupuk bersubsidi dengan zat hidrogen peroksida (h2o2) dan tepung tebu menggunakan molen. Hasilnya pupuk bersubsidi yang tadinya berwarna pink menjadi berwarna putih atau sesuai dengan warna pupuk urea non subsidi. Selanjutnya pelaku mengganti kemasan pupuk bersubsidi dengan kantong pupuk non subsidi untuk mengelabui petugas.
Pupuk yang telah dioplos kemudian dipasarkan di luar Kebumen seperti Tegal, Bandung dan Jakarta. Pelaku sengaja mengoplos untuk mengejar keuntungan karena selisih harga yang cukup besar. Jika satu zak pupuk subsidi harganya Rp 90.000 setelah dioplos bisa dijual dengan harga Rp 120.000.
"Keduanya dijerat dengan pasal 62 juncto pasal 8 undang-undang RI No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman kurungan lima tahun penjara," ujar Ipda Marsudi.
( Supriyanto / CN26 / JBSM )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar