Kamis, 18 April 2013

PT Hanampi Sejahtera Kahuripan diduga `masih` ekspor pupuk oplosan

http://img.lensaindonesia.com/thumb/350-630-1/uploads--1--2013--04--13049-pt-hanampi-sejahtera-kahuripan-diduga-masih-ekspor-pupuk-oplosan.jpg
Polda Jatim `sengaja` biarkan kasus pengoplosan pupuk bersubsidi di perusahaan ini

LENSAINDONESIA.COM: Tiga bulan lebih penyelidikan kasus pengoplosan pupuk bersubdisi jenis NPK Phonska oleh PT Nusa Karya (NK) di sebuah gudang di Kawasan Industri Gresik (KIG) Blok E-2 oleh Subdit IV Sumdaling Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim tak berujung pasti usai penggerebekan pada Senin (22/1/2013) lalu.

Kuat dugaan, pihak Polda Jatim sengaja ‘melepas’ penyelidikan pada tiga perusahaan yang terlibat. Pasalnya, PT Hanampi Kahuripan Sejahtera (HSK), salah satu perusahaan yang terlibat dalam kasus kongkalikong pupuk bersubsidi, ternyata masih mengekspor ke luar negeri pupuk oplosan itu dari dalam gudangnya.
Dari data yang digali LICOM di lingkungan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang terletak di Jl Beta Maspion Kawasan Industri Maspion Bl I Gresik tersebut, sejak kasus mencuat di publik, manajemen PT Hanampi terus berusaha `menyingkirkan` sisa pupuk oplosan itu dari dalam gudangnya sebelum ada penggerebekan lagi oleh petugas kepolisian. ”Tidak tahu untuk apa mas. Yang pasti, kami diperintahkan untuk mengangkut pupuk itu dari dalam gudang,” tutur salah seorang pekerja disana.
Saat LICOM mencoba bertanya, apakah pupuk-pupuk tersebut bermerek Srijoyo bertanda register Kementerian Pertanian Nomor: DEPTAN G762/DEPTAN-PI/III/2009 dan akan dibawa kemana berton-ton pupuk itu? Sumber itu menolak menjawab dengan mengatakan dirinya cuma menuruti perintah atasan. “Wah, kalau itu saya tidak tahu mas. Tanya sama atasan saja,” singkatnya.
Sebelumnya diberitakan, Unit I Kehutanan Subdit IV Sumdaling Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penggerebekan di Gresik terkait dugaan pengoplosan pupuk bersubdisi jenis NPK Phonska yang diproduksi PT Petrokimia Gresik (PG), di sebuah gudang milik PT Nusa Karya di Kawasan Industri Gresik.
Dalam penggerebekan itu, terungkap jika PT Nusa Karya melakukan aktivitas pengoplosan NPK Phonska bersubsidi dengan bahan lain dan dimasukkan ke dalam sebuah karung yang sudah dipersiapkan dengan merek Srijoyo bertanda register Kementerian Pertanian Nomor: DEPTAN G762/DEPTAN-PI/III/2009 yang kemudian dikirim ke PT Hanampi di KIM Gresik.
Dari data yang dihimpun LICOM, lolosnya pupuk bersubsidi ke PT NK ini mengunakan modus pengajuan permintaan pupuk bersubsidi dengan RDKK (Rencana Detail Kebutuhan Kelompok Petani) pupuk ke PG agar keluar harga DO untuk pupuk subsidi sebesar Rp 1.800/kilogram (sesuai SK Mentan).
Namun setelah pupuk keluar, oleh penyalur tidak dibagikan ke gabungan kelompok tani (Gapoktan) yang mengajukan pembelian, tetapi dijual kembali kepada oknum PG dengan harga jual kembali pupuk subsidi yang ditetapkan sebesar Rp 2.200/kilogram.
Selanjutnya pupuk subsidi itu disalurkan ke PT Nusa Karya dengan harga Rp 2.800 per kilogram. Di PT NK, pupuk kemudian dioplos dengan campuran lain di pabrik yang hanya berjarak 500 meter dari pabrik PG. Pupuk produksi PT NK bermerek Srijoyo ini lantas dipasok ke PT Hanampi di Kawasan Industri Maspion dengan harga 3.250 perkilo yang kemudian di ekspor ke luar negeri.
Sebagai catatan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi di PG yang ditetapkan pemerintah terdiri dari jenis urea Rp 1.600 perkilo, ZA Rp 1.400 per kilogram, SP-36 Rp 2.000 per kilogram, Phonska NPK Rp 2.300 perkilo.
Dalam penggerebekan kala itu, tim Polda Jatim. juga mengamankan sekitar 5 kg pupuk yang sudah dioplos dari gudang itu untuk diteliti dan dijadikan barang bukti. @rakhman_k

Tidak ada komentar:

Posting Komentar